Pertanyaan:
Utk SPT Badan thn 2024 sudah lapor di April, tahun sebelumnya tidak ada angsuran PPh 25-nya karena lapor nihil. Berarti mulai kapan ya bayar angsuran untuk tahun 2025-nya? April untuk masa Maret atau Mei untuk masa April?

Jawaban:
Jika SPT Tahunan disampaikan di bulan April, maka setoran PPh 25 dilakukan mulai masa April yang disetorkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dengan demikian, untuk SPT Badan tahun 2024 yang Anda laporkan di bulan April 2025, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2025 dimulai pada masa April 2025, dengan batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 15 Mei 2025.