Pertanyaan:
Halo saya mau tanya mengenai PPH 21 , saya melakukan pembetulan dimana posisi normal : LB 900rban, lalu saya pembetulan dgn adanya pph yg dipotong 187.500 sehingga seharusnya LB nya berkurang menjadi 700 ribuan sekian.. tapi saat melakukan pembetulan kenapa terbit billing 187.500?


Jawaban:
- Terbitnya billing sebesar Rp187.500 setelah pembetulan SPT PPh 21 yang semula Lebih Bayar (LB) menjadi LB yang lebih kecil disebabkan oleh mekanisme kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak.
- Ketika SPT normal dilaporkan dengan status LB sebesar Rp900 ribuan, kelebihan pembayaran tersebut kemungkinan besar telah masuk dalam perhitungan kompensasi untuk masa pajak berikutnya. Dengan kata lain, nilai LB tersebut telah diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPh 21 pada masa pajak setelah Maret.
- Saat dilakukan pembetulan dan LB dinyatakan menjadi lebih kecil (berkurang sebesar Rp187.500), maka kelebihan pembayaran yang sebelumnya telah dikompensasikan menjadi tidak sesuai lagi.
- Sistem secara otomatis menghitung selisih antara LB pada SPT normal dengan LB pada SPT pembetulan. Selisih inilah yang dianggap sebagai kurang bayar, karena kelebihan yang telah dikompensasikan ternyata lebih besar dari kelebihan yang seharusnya.
- Oleh karena itu, terbitlah billing sebesar Rp187.500, yang merupakan selisih kekurangan pembayaran akibat pembetulan SPT yang menyebabkan LB menjadi lebih kecil. Dana ini perlu disetorkan kembali karena sebelumnya telah diperhitungkan sebagai kompensasi.
Singkatnya: Pembetulan SPT yang mengurangi jumlah Lebih Bayar setelah kompensasi dilakukan akan menghasilkan Kurang Bayar sebesar selisihnya.