
Pertanyaan:
CV saya bergerak dibidang penjualan kopi green bean, termasuk BKP ya pak?
Jawaban:
- Barang yang tidak dikenakan PPN disebutkan dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023.
- Biji kopi tidak termasuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN.
- Dengan demikian, biji kopi termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).
- Apabila penyerahan biji kopi dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Anda dapat melihat ketentuan lebih lanjut mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam PMK-64/PMK.03/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 11 Tahun 2025.
Photo by Persy Cabrera on Unsplash