Pertanyaan:
Bagaimana kah cara kita seller dari marketplace SIPlah membuat Faktur Pajak untuk Customer? Apakah invoice marketplace "SIPlah" Dianggap sebagai dok yang dipersamakan dgn FP? Atau tetap harus membuat FP seperti penjualan biasanya?

Jawaban:
- Invoice yang diterbitkan oleh rekanan, baik yang dibuat sendiri maupun melalui sistem PMSE pihak lain (termasuk marketplace SIPlah), diperlakukan sebagai Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh.
- Invoice selaku dokumen tagihan tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 58/PMK.03/2022.
- Ketentuan selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda mengacu pada PMK 58/PMK.03/2022.
- Untuk perekaman dalam sistem perpajakan, silakan lakukan pada menu dokumen lain pajak keluaran.
- Sesuai dengan Pasal 10 PMK-58/PMK.03/2022, Rekanan wajib membuat dokumen tagihan (invoice).
- Untuk Invoice (Dokumen Tagihan) yang dibuat oleh rekanan, baik yang dibuat sendiri maupun dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama rekanan, diperlakukan sebagai Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sepanjang memenuhi kriteria sesuai Pasal 10 PMK-58/PMK.03/2022.
Jadi, invoice dari marketplace SIPlah dianggap sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan juga sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 jika memenuhi persyaratan dalam PMK tersebut. Anda tidak perlu membuat Faktur Pajak standar lagi untuk transaksi ini, namun pastikan invoice dari SIPlah telah mencantumkan informasi yang dipersyaratkan.