
Pertanyaan:
Kalau perusahaan mau jual produk nya di online shop, itu proses perpajakan nya bagaimana ?
Jadi perusahaan saya akan menjual produk2 seperti box untuk di motor,
Untuk perusahaan kami tidak menggunakan pph final. Maksud dari faktur pajak digunggung itu seperti apa ya ?
Jawaban:
- Terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), perlu dipastikan terlebih dahulu apakah perusahaan Anda menggunakan PPh Final UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022 atau menggunakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh. Informasi ini penting karena akan menentukan tarif dan mekanisme pelaporan PPh. Anda dapat mengkonfirmasi pilihan tarif ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Anda terdaftar.
- Mengingat perusahaan Anda tidak menggunakan PPh Final, maka akan dikenakan Tarif Umum PPh Badan yang saat ini sebesar 22% atas Penghasilan Kena Pajak. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto sampai dengan 50 Miliar Rupiah dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh Badan yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8 Miliar Rupiah. Untuk angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak baru selain Wajib Pajak baru tertentu, pada tahun berjalan ditetapkan nihil.
- Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas transaksi penjualan produk melalui marketplace tetap mengacu pada ketentuan umum PPN dan faktur pajak. Apabila penyerahan dilakukan kepada konsumen akhir, perusahaan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan Faktur Pajak digunggung atau menerbitkan Faktur Pajak standar.
- Faktur Pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir (penyerahan yang dilakukan secara eceran). Karakteristik konsumen akhir dapat dilihat pada Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022. Jika transaksi penjualan Anda melalui online shop memenuhi kriteria penyerahan kepada konsumen akhir, maka dapat menggunakan faktur pajak digunggung. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka harus menggunakan faktur pajak tidak digunggung.
- Pembuatan faktur pajak digunggung dilakukan dengan cara mengimpor format xml ke dalam aplikasi Coretax. Template xml dan converter excel ke xml dapat diunduh melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.
Photo by Oberon Copeland @veryinformed.