Pertanyaan:
Perusahaan menjual aktiva berupa mobil Avanza, apakah dikategorikan barang mewah dan PPN 12% dari harga jual full?
Penjualan aktiva perusahaan yang tujuan semulanya bukan untuk diperjualbelikan jadi kami memakai kode faktur pajak 090..apakah PPN penjualan aktiva tsb termasuk barang mewah ? Dan PPN nya 12% dari harga jual full tanpa memakai DPP nilai lain?

Jawaban:
- Apabila yang dimaksud adalah penjualan aktiva yang dimiliki perusahaan yang tujuan semulanya bukan untuk diperjualbelikan, maka penyerahan selain BKP/JKP yang dikenakan PPnBM, menggunakan DPP Nilai Lain berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku juga untuk penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur pada Pasal 16D UU PPN.
- Kode Faktur Pajak 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
- Namun, apabila aktiva yang dimaksud adalah persediaan (inventory) dari perusahaan terkait, maka mengikuti ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 131 Tahun 2024, yang mengacu pada PMK-141/PMK.03/2021 beserta lampiran s.t.d.t.d. PMK-42/PMK.03/2022 beserta lampiran dan PMK 15 Tahun 2023, untuk daftar Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor dan dikalikan dengan tarif 12% dari harga jual atau nilai impor sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 131 Tahun 2024.
- Penjelasan lebih lanjut bahwa Dalam hal aktiva perusahaan Anda tidak termasuk BKP yang tergolong mewah sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN stdtd UU HPP, maka atas penyerahannya silakan diterbitkan faktur pajak dengan kode faktur 09 dan menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga penjualannya.
Dengan demikian, jika mobil Avanza tersebut merupakan aktiva yang tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan, maka PPN atas penjualannya menggunakan kode faktur 09 dan DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, kecuali jika mobil Avanza tersebut termasuk dalam kategori barang mewah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk mengetahui apakah mobil Avanza termasuk barang mewah, perlu dilihat spesifikasi kendaraan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK-141/PMK.03/2021 s.t.d.t.d. PMK-42/PMK.03/2022 beserta lampiran dan PMK 15 Tahun 2023.
sumber : yuhaimedia on unsplash