Saat Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, Anda mungkin akan melihat salah satu dari tiga status berikut: Kurang Bayar, Nihil, atau Lebih Bayar. Status ini menunjukkan kondisi kewajiban pajak Anda dalam satu tahun pajak. Mari kita bahas satu per satu:
1. SPT Kurang Bayar:
Status Kurang Bayar berarti jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang sudah Anda bayarkan melalui pemotongan oleh pihak lain (misalnya dari gaji) atau pembayaran pajak sendiri.
- Apa artinya? Anda masih memiliki kekurangan pembayaran pajak yang harus segera dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apa yang harus dilakukan? Anda wajib membayar kekurangan pajak tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat, akan ada sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
- Penting untuk diingat: Meskipun Anda sudah melaporkan SPT dengan status Kurang Bayar, status tersebut tidak akan berubah menjadi "Lunas" secara otomatis setelah Anda melakukan pembayaran. Status SPT akan tetap "Kurang Bayar" sebagai representasi kondisi awal pelaporan Anda. Bukti pembayaran pajak menjadi dokumen terpisah yang menunjukkan bahwa kewajiban Anda sudah dipenuhi.
2. SPT Nihil:
Status Nihil berarti jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayar. Dengan kata lain, tidak ada kekurangan maupun kelebihan pembayaran pajak.
- Apa artinya? Kewajiban pajak Anda untuk tahun tersebut sudah terpenuhi dan tidak ada lagi yang perlu dibayar atau dikembalikan.
- Kapan status ini muncul? Status Nihil bisa terjadi jika penghasilan Anda tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika seluruh pajak yang terutang sudah dipotong atau dibayar secara tepat.
3. SPT Lebih Bayar:
Status Lebih Bayar menunjukkan bahwa jumlah pajak yang sudah Anda bayarkan selama satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya Anda bayar.
- Apa artinya? Anda memiliki kelebihan pembayaran pajak.
- Apa yang bisa dilakukan? Anda berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada kantor pajak. Proses restitusi akan melalui verifikasi terlebih dahulu. Anda juga bisa memilih untuk mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut dengan utang pajak di masa pajak berikutnya.