ctrlsummer Pertanyaan: Tadi saya ke KPP mereka tetep minta berkas dan disuruh upload produk keluaran INSW. Itu bagaimana ya bu/pak? Mengenai SKB kak termasuk produk INSW. Dan izin bertanya pengurusan SKB PPh 22 impor apakah harus perusahaan yang baru berdiri saja? Karna permohonan kmi di tolak. Jawaban: Untuk berkas yang diminta KPP, apakah ini terkait dengan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor? Jika terkait permohonan SKTD, sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PMK 41 Tahun 2020, setelah SKTD diterbitkan, Anda wajib menyampaikan dokumen pendukung secara langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dengan menunjukkan dokumen aslinya. Mengenai produk keluaran INSW yang Anda maksud, hal ini berkaitan dengan permohonan yang mana? Jika Anda ragu mengenai dokumen yang dibutuhkan oleh KPP sebagai pihak yang memproses permohonan Anda, sebaiknya konfirmasikan secara langsung mengenai dokumen tersebut ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. Terkait dengan pengajuan SKB PPh Pasal 22 Impor berdasarkan PER-1/PJ/2011 sebagaimana telah diubah dengan PER-21/PJ/2014, permohonan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang baru berdiri. Sepanjang Anda memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 3 PER-21/PJ/2014, Anda berhak mengajukan SKB tersebut. Mengenai penolakan permohonan SKB yang Anda alami, sebaiknya Anda konfirmasikan secara langsung dengan KPP terkait alasan penolakan tersebut dan dokumen tambahan apa yang mungkin dibutuhkan untuk melengkapi permohonan SKB Anda.