Pertanyaan:
Apakah tetap harus bayar cicilan PPh 25 atau tidak?
Melihat hasil akhir PPh Badan tsb Lebih Bayar.
Tapi kalau hitung nilai angsuran PPh 25 (dari PPh Yang Harus Dibayar Sendiri : 12) itu masih ada nilainya.

Jawaban:
Berikut adalah penjelasan terkait kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam kasus Anda:
- Perhitungan PPh Pasal 25 didasarkan pada PPh yang terutang di tahun sebelumnya dikurangi dengan Kredit Pajak (PPh yang dipotong oleh pihak lain).
- Angsuran PPh Pasal 25 merupakan proyeksi penghasilan dan nilai pajak terutang untuk tahun berjalan, yang diambil dari data tahun sebelumnya. Oleh karena itu, hasil akhir perhitungan PPh Badan di SPT Tahunan bisa menunjukkan Lebih Bayar atau Kurang Bayar.
- Berdasarkan contoh yang Anda berikan, jika dari nilai PPh terutang tahun sebelumnya dikurangi dengan kredit pajak menghasilkan PPh yang harus dibayar sendiri (meskipun hasil akhir PPh Badan tahun berjalan Lebih Bayar), maka Anda tetap wajib melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
- Nilai angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan PPh yang harus dibayar sendiri tersebut dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun).
- Untuk detail perhitungan angsuran PPh Pasal 25, Anda dapat merujuk pada Lampiran PER-19/PJ/2014 pada Formulir SPT 1771 Induk bagian E. Bagian tersebut akan memberikan panduan mengenai cara menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Jadi, meskipun proyeksi PPh Badan Anda menunjukkan Lebih Bayar, kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tetap ada berdasarkan perhitungan PPh yang harus dibayar sendiri di tahun sebelumnya.