Pertanyaan:
Min mau tanya apa sekarang sudah bisa mengganti email langsung dari coretax?
Jawaban:
Ya, penggantian alamat email dapat dilakukan langsung dari Coretax. Berikut adalah langkah-langkahnya, beserta opsi lain jika Anda belum dapat mengakses Coretax:
Melalui Coretax Wajib Pajak:
- Akses laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pastikan Anda sudah berhasil log in.
- Navigasi ke menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit.
- Ubah alamat email pada bagian Detail Kontak.
- Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan (jika ada) dan klik Simpan.
- Pastikan bagian pernyataan telah ter-checklist dan klik Submit.
Melalui Permohonan Tertulis ke KPP/KP2KP: Anda juga dapat mengajukan permohonan perubahan data email DJP Online secara tertulis ke KPP atau KP2KP terdekat dengan mengikuti tata cara pada tautan berikut: https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak. Daftar alamat KPP/KP2KP dapat dilihat di: https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Melalui Kring Pajak: Anda dapat menghubungi Kring Pajak melalui layanan live chat di http://pajak.go.id atau telepon di nomor 1500200 untuk mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak.
Perlu diperhatikan: Layanan Twitter/X @kring_pajak saat ini tidak dapat memproses permohonan perubahan data Wajib Pajak.