Pertanyaan:
Apakah penerbitan Faktur Pajak Keluaran dgn DPP Nilai Lain masih berlaku?
Jika ya, sampai kapan ya min?
Jawaban:
- Pada dasarnya, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) selain kategori barang mewah, dikenakan PPN dengan tarif 12%. Namun, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
- Ketentuan mengenai penggunaan DPP nilai lain ini masih berlaku sesuai dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 sampai diterbitkannya ketentuan perundang-undangan yang mengubah atau mencabut peraturan tersebut. Saat ini, belum ada informasi mengenai batas waktu berakhirnya ketentuan ini.