Pertanyaan:
Utk mobil dengan harga 600jtan dengan 2.000 cc apakah termasuk dalam kategori barang mewah?

Jawaban:
Berikut adalah poin-poin yang perlu Anda perhatikan untuk menentukan apakah mobil dengan harga 600 jutaan dan 2.000 cc termasuk kategori barang mewah:
- Anda perlu memastikan kategori Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah untuk kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan PMK-141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-42/PMK.010/2022.
- Jika BKP kendaraan bermotor yang Anda maksud tergolong mewah berdasarkan peraturan tersebut, maka atas penyerahannya terutang PPN dengan tarif 12% dari Harga Jual (kode Faktur Pajak 01). Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mengacu pada PMK 141/PMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 42/PMK.010/2022.
- Namun, jika kendaraan bermotor tersebut tidak memenuhi kriteria barang mewah sebagaimana dijelaskan dalam peraturan di atas, maka atas penyerahan BKP tersebut dikenakan PPN dengan tarif 12%, tetapi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari Harga Jual (kode Faktur Pajak 04).
Oleh karena itu, untuk mengetahui secara pasti apakah mobil dengan spesifikasi tersebut termasuk barang mewah atau tidak, Anda perlu merujuk secara detail pada ketentuan yang terdapat dalam PMK-141/PMK.010/2021 s.t.d.d. PMK-42/PMK.010/2022. Peraturan tersebut akan memberikan klasifikasi yang jelas mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM.