Pertanyaan:
Kak untuk faktur pajak Uang muka di Coretax kenapa PPNya muncul 11% ya bukan 12% padahal cara pengisian udh benar dan selama ini juga ga ada masalah mengenai nilai PPNnya

Jawaban:
Saat ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memang sebesar 12%. Namun, untuk transaksi uang muka, secara umum Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah DPP nilai lain dengan besaran 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hal ini menghasilkan tarif efektif sebesar 11% jika langsung dikalikan dengan total uang muka yang diterima.
Saat ini, terdapat perubahan dalam pengisian faktur pajak uang muka di Coretax. Anda sebaiknya menginputkan total keseluruhan nilai uang muka yang diterima pada kolom "Uang Muka" tanpa perlu mengalikannya terlebih dahulu dengan 11/12. Sistem Coretax akan secara otomatis menghitung dan menampilkan nominal pada kolom "DPP Nilai Lain" sebesar 11/12 dari total uang muka yang Anda inputkan. Selanjutnya, nilai PPN sebesar 12% akan dihitung dari nominal yang tercantum pada kolom "DPP Nilai Lain" tersebut. Dengan cara pengisian yang baru ini, nilai PPN yang tertera pada faktur pajak uang muka akan sesuai dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 12% dari DPP nilai lain.