Pertanyaan:
Bisa minta panduan untuk pembayaran tagihan PPN di Coretax?
Jawaban:
Untuk pembayaran tagihan SPT Masa PPN di Coretax, berikut adalah langkah-langkahnya, tergantung pada masa pajak dan jenis pembayaran:
- Identifikasi Masa dan Tahun Pajak: Tentukan terlebih dahulu untuk masa dan tahun pajak berapa Anda akan melakukan pembayaran.
- Pembuatan Kode Billing (Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya untuk SPT Kurang Bayar):
- Laporkan SPT Masa PPN Anda.
- Klik tombol "Bayar dan Lapor" (Pay and Submit) setelah mengisi SPT.
- Sistem akan secara otomatis membuat kode billing berdasarkan data SPT Anda.
- Anda tidak perlu membuat kode billing secara manual melalui menu terpisah.
- Alternatif Pembuatan Kode Billing (Deposit Pajak):
- Buka menu Pembayaran.
- Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Ikuti langkah-langkah untuk membuat kode billing Deposit Pajak (jika Anda ingin menggunakan metode ini).
- Penyetoran Kode Billing:
- Setelah mendapatkan kode billing (baik otomatis dari pelaporan atau dibuat melalui Layanan Mandiri), lakukan pembayaran melalui:
- Bank Persepsi yang telah ditunjuk.
- Pos Persepsi.
- Pastikan Anda membayar sesuai dengan kode billing yang telah dibuat.