Pertanyaan:
Sampai batas kapan masih bisa dilakukan pemeriksaan? Kalau pajak lain umumnya kan 5 tahun.
Jawaban:
Terkait batas waktu pemeriksaan pajak, terdapat ketentuan mengenai daluwarsa penetapan pajak. Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Namun, perlu diperhatikan ketentuan khusus terkait pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam hal SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Jadi, meskipun batas waktu umum pemeriksaan adalah dalam jangka waktu 5 tahun daluwarsa penetapan, jika Anda mengajukan pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, batas waktu penyampaian pembetulan tersebut menjadi lebih singkat, yaitu maksimal 2 tahun sebelum masa daluwarsa penetapan berakhir.