Pertanyaan:
Kalau saya lapor PPh 21 bulanan itu selama ini lapornya pakai NPWP suami karena gabung NPWP. Sekarang saya sudah aktivasi Coretax sendiri dan sekarang kan pakai NIK, Saya sekarang ingin mengganti untuk pelaporannya menggunakan NIK punya saya. Dan di Coretax suami.
Jawaban:
Jika pelaporan PPh 21 bulanan pada masa Januari dan Februari masih menggunakan NPWP/NIK suami, secara ketentuan hal tersebut tidak menjadi masalah karena suami dan istri dianggap sebagai satu Kesatuan Keluarga dalam perpajakan.
Namun, apabila Anda ingin melakukan perubahan pelaporan menggunakan NIK Anda sendiri, silakan lakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 untuk masa pajak Januari dan Februari yang telah dilaporkan sebelumnya. Setelah pembetulan, Anda dapat melanjutkan pelaporan PPh 21 bulanan untuk masa pajak berikutnya menggunakan NIK Anda di akun Coretax Anda.