Pertanyaan:
Saya baru tahu tentang NPPN, dan apakah WP OP yang di bawah 4.8M wajib menyampaikan ini? Tarif sebelumnya yang 0.5% masih terpakaikan?
Jawaban:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib memberitahukan penggunaan norma tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika WP OP tidak memberitahukan penggunaan NPPN dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Mengenai tarif PPh Final 0,5%, perlu diperhatikan jangka waktu pemanfaatannya. Jangka waktu maksimal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 7 (tujuh) tahun pajak yang dihitung sejak tahun pajak Wajib Pajak terdaftar.
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berlaku, maka perhitungan 7 tahun pajak dimulai sejak tahun pajak 2018.