Pertanyaan:
Misal 2022 kita ada kerugian fiskal terus 2023 laba. Boleh nggak kita gunakan kerugian fiskalnya di tahun 2024? Jadi lengkap gitu. Mohon sertakan dasar hukumnya.
Jawaban:
Hai, Kak. Untuk kerugian fiskal, mekanismenya adalah dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Dalam kasus Anda:
- Kerugian fiskal tahun 2022 dapat dikompensasikan mulai tahun 2023 hingga tahun 2027 (selama 5 tahun berturut-turut).
- Karena tahun 2023 Anda mendapatkan laba, maka kerugian fiskal tahun 2022 dapat dikompensasikan dengan laba tahun 2023.
- Sisa kerugian fiskal tahun 2022 yang belum dikompensasikan di tahun 2023 masih dapat Anda gunakan untuk mengkompensasikan laba di tahun 2024, karena belum melewati batas waktu 5 tahun.
Dasar Hukum:
Ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Anda dapat mengakses teks lengkap UU PPh melalui tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sdsn-undang-undang-perpajakan-edisi-2023
