Pertanyaan:
Kalau mau batalkan faktur pajak yang sudah di-upload pakai tombol batal atau hapus?

Jawaban:
Untuk melakukan pembatalan faktur pajak yang sudah di-upload, silakan pilih Faktur Pajak (FP) yang ingin dibatalkan, kemudian klik tombol "Batal".
Namun, perlu diperhatikan beberapa hal terkait pembatalan Faktur Pajak:
- Faktur Pajak yang dapat dibatalkan hanyalah Faktur Pajak yang berstatus "Approved".
- Apabila pihak pembeli sudah mengkreditkan Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan, maka pembatalan yang Anda lakukan harus disetujui terlebih dahulu oleh pihak pembeli.
Tombol "Hapus" umumnya tidak digunakan untuk membatalkan Faktur Pajak yang sudah di-upload dan berstatus approved.
Tombol hapus dokumen dapat digunakan untuk menghapus faktur pajak dengan status Created. Untuk FP dengan status Approved silakan lakukan pembatalan dengan menu Batal.