Pertanyaan:
Impor barang dari luar negeri ke kawasan berikat apakah tetap dikenakan PPN?

Jawaban:
Apabila transaksi Anda adalah pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan berikat sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, maka atas impor tersebut tidak dipungut PDRI (pajak dalam rangka impor), yang di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk kriteria detail mengenai ketentuan ini.
