Pertanyaan:
Buat NPWP sekarang pakai website apa ya? Masih Coretax kah? Atau Coretax masih distop?

Jawaban:
Untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini, silakan lakukan melalui Coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Di halaman tersebut, Anda dapat mengklik menu "Daftar di sini" untuk memulai proses pendaftaran.
Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan, tutorial pendaftaran NPWP tersedia pada tautan berikut: Youtube Cara Daftar Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan
Panduan lengkap terkait pendaftaran NPWP melalui Coretax dapat Anda akses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://pajak.go.id/reformdjp/coretax-registrasi/