Pertanyaan:
Apakah retur yang diterbitkan dari FP tahun 2024, akan tetap menggunakan kode 01 pada SPT Masa PPN? Karena di konsep SPT muncul angka pada baris penyerahan dengan kode faktur 01, 09, dan 10.
Jawaban:
Benar, atas retur Faktur Pajak tahun 2024 dengan kode 01, nilai retur tersebut memang akan mempengaruhi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) induk pada bagian Romawi I huruf A nomor 4, yaitu pada baris "Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri lainnya (dengan Faktur Pajak Kode 01, 09 dan 10)".