Pertanyaan:
Ingin konfirmasi mengenai perihal potensi pajak pada jasa penggunaan Facebook Meta Ads, apakah potensinya PPN JLN atau PPh 23 jasa?
Jawaban:
Potensi pajak atas jasa penggunaan Facebook Meta Ads bergantung pada status lawan transaksi Anda:
Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN): Jika penyedia jasa (Facebook Meta) adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka terdapat kewajiban PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN). Anda sebagai pengguna jasa di Indonesia berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan menyetorkan sendiri PPN JLN yang terutang.
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Jika Facebook Meta terdaftar sebagai PMSE, maka pemungutan PPN akan dilakukan oleh Facebook Meta, dan invoice dari PMSE tersebut dipersamakan dengan faktur pajak.
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT): Jika lawan transaksi Anda adalah Subjek Pajak Dalam Negeri atau memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka pemotongan PPh yang berlaku adalah PPh Pasal 23 atas jasa.