Bila pelaksanaan pajak di Coretax bagi Wajib Pajak Badan harus dilakukan dengan login orang pribadi, bagaimana sistem pendelegasian wewenang coretax❓
Pendelegasian peran dan tanggung jawab di sistem Coretax untuk Wajib Pajak Badan diorganisasi berdasarkan NPWP Pusat (TKU Pusat) dan TKU Cabang, serta tambahan opsi Konsultan sebagai pihak eksternal.
NPWP Pusat (TKU Pusat)
Person In Charge (PIC Utama)
💼 Definisi:
Satu orang Superuser yang memiliki otoritas utama atas akun Coretax Wajib Pajak Badan.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Dapat menambah, mengubah, atau menghapus peran bagi pengguna lain di Coretax
• Melalui menu "My Representatives" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas perpajakan di bawah NPWP Pusat dan Cabang bila ada.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar.
• Secara default, data penanggung jawab utama DJP Online dijadikan PIC saat transisi, dan dapat diubah kemudian.
Pegawai/Pengurus Lain di NPWP Pusat
👥 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus lain yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pusat.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Peran yang diberikan sesuai dengan ketetapan PIC Pusat.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Sudah didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Related Parties" atau "Pihak Terkait" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "Wakil/Kuasa Saya".
Tempat Kegiatan Usaha (TKU) Cabang
Pegawai/Pengurus Cabang di TKU Cabang (PIC Cabang)
🏢 Definisi:
Satu atau lebih pegawai atau pengurus cabang yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban pajak di cabang (Tempat Kegiatan Usaha).
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Melaksanakan kewajiban perpajakan cabang sesuai peran yang ditetapkan oleh PIC Pusat atas nama TKU Cabang.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP atau NIK terdaftar memiliki akun Coretax (tidak harus NIK diaktivasi sebagai NPWP).
• Didaftarkan oleh PIC Utama pada menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
Catatan:
• Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak (Bupot) atau Faktur Pajak (FP) yang dibuat oleh PIC Cabang tidak dapat dilihat oleh cabang lain.
Konsultan Pajak
🧑💼 Definisi:
Konsultan pajak profesional yang berlisensi resmi dan terdaftar di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) di situs sikop.kemenkeu.go.id.
🛠 Tugas dan Kewenangan:
• Memberikan konsultasi pajak atau bertindak sebagai perwakilan Wajib Pajak sesuai dengan jenis, masa/tahun pajak, dan peran yang diberikan.
• Termasuk pelaporan dan penyelesaian sengketa pajak.
✅ Syarat:
• Memiliki NPWP, lisensi resmi, dan sertifikasi konsultan pajak yang aktif.
• Terdaftar sebagai "Aktif di database Coretax" sebelum diberikan peran.
• Mendapatkan peran dari PIC melalui menu "My Representative" atau "Wakil/Kuasa Saya".
• Melakukan persetujuan penunjukannya di menu "Pending Request" atau "Permohonan Tertunda" di Coretax masing-masing.
Intinya, Coretax berikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan untuk pengelolaan tanggung jawab yang terstruktur. Peran dapat diberikan kepada:
- PIC Utama (Superuser di NPWP Pusat).
- Pegawai/Pengurus Pusat dan Cabang.
- Konsultan Pajak.
Pastikan semua pihak yang diberikan akses memiliki NPWP atau memiliki Akun Coretax dengan NIK di sistem Coretax.
