Pertanyaan:
Jika PM masa Desember 2022 sudah dikreditkan ke masa Januari 2023 apakah bisa dibuat sebagai pembelian di SPT Tahunan 2023? Jika tidak bisa maka bagaimana solusinya?
Jawaban:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) adalah dua jenis laporan yang berbeda dengan ketentuan pelaporan masing-masing.
Pengkreditan Pajak Masukan (PM) dari masa Desember 2022 di masa Januari 2023 diperbolehkan karena ketentuan yang berlaku memungkinkan pengkreditan PM hingga 3 bulan setelah masa pajak faktur diterbitkan (dalam hal ini Desember 2022).
Namun, pengkreditan PM di masa Januari 2023 tidak mengubah kapan transaksi pembelian tersebut terjadi. Pembelian tetap terjadi di tahun 2022 dan oleh karena itu, akan dilaporkan sebagai data pembelian di SPT Tahunan PPh tahun 2022, bukan tahun 2023.