Pertanyaan:
Kalau posisi di Indo, tapi kerja WFH/A dengan kantor luar negeri yang nggak punya kantor/entitas di Indonesia itu bagaimana ya pajaknya?
Jawaban:
Apabila Anda mendapatkan penghasilan dari perusahaan luar negeri, penghasilan tersebut nantinya akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sebagai penghasilan dari luar negeri.
Jika Anda telah dipotong PPh oleh perusahaan luar negeri tersebut, PPh yang sudah dipotong tersebut dapat menjadi kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24).