Pertanyaan:
Tembakau pakai tarif PPN berapa persen?
Jawaban:
Apabila tembakau mentah yang Anda maksud termasuk dalam pengertian hasil tembakau sesuai dengan PMK-63/PMK.03/2022, yaitu meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (dengan tidak mengindahkan bahan pengganti atau pembantu), maka tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau, berdasarkan PMK-63/2022 dan PMK 11/2025 Huruf A angka 2, dikenakan tarif PPN dikalikan dengan 11/12. Dengan kata lain, tarif efektifnya adalah 9,9% (12% x 11/12).