Pertanyaan Lanjutan:
Nota retur PM dilakukan pada masa Maret 2025. Jadi saya tidak perlu melakukan pembetulan SPT PPN Desember 2024 yang mana PM sudah dilaporkan & dikreditkan masa Desember 2024?
Jawaban Pertanyaan Lanjutan:
- Benar, jika nota retur Pajak Masukan (PM) Anda lakukan pada masa pajak Maret 2025, maka retur tersebut akan masuk ke dalam pelaporan SPT Masa PPN Maret 2025 dan akan mengurangi Pajak Masukan pada masa tersebut.
- Dengan demikian, Anda tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 atas retur yang terjadi di masa pajak yang berbeda.