Pertanyaan:
Untuk pembuatan faktur pajak keluaran sampai saat ini masih bisa di e-Faktur desktop kan, Min? Apa ada peraturan terbaru mengenai hal ini?
Jawaban:
- Sampai saat ini, pembuatan faktur pajak keluaran masih dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur desktop atau melalui sistem Coretax. Untuk ketentuan terkait penggunaan kedua platform tersebut, Anda dapat merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.