
Pertanyaan:
Pembuatan Faktur Pajak 050 untuk ekspedisi apakah menggunakan DPP nilai lain? Atau tidak?
Jawaban:
- Untuk pembuatan Faktur Pajak dengan kode 05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah besaran tertentu, sehingga pada bagian DPP diisi dengan nilai yang sama dengan harga jual.
Kemudian, nilai besaran tertentu tersebut dimasukkan pada bagian nilai PPN terutang.
Dengan demikian, perhitungannya adalah: Harga Jual = DPP, dan PPN terutang = 11/12 x Harga jual x 10% x 12%.