Pertanyaan:
Mau tanya, untuk perusahaan outsourcing yang sebelumnya menggunakan kode 040 untuk Faktur Pajak, apakah di Coretax juga menggunakan kode 040?
Jawaban:
- Penggunaan kode Faktur Pajak untuk perusahaan outsourcing di Coretax bergantung pada jenis jasa tenaga kerja yang diserahkan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku:
- Kode Faktur 08 (PPN Dibebaskan): Jika jasa tenaga kerja yang diserahkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, maka atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dan menggunakan kode Faktur Pajak 08.
- Kode Faktur 04 (DPP Nilai Lain): Jika jasa tenaga kerja yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 22 PP 49 Tahun 2024, maka akan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dengan kode Faktur Pajak 04 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.