Pertanyaan:
Saya mau buat bukti potong untuk vendor (UMKM), KOP-nya apa ya di Coretax? Apakah betul menggunakan KOP 28-423-12 namun Tarif % menjadi 0%?
Jawaban:
- Jika transaksi dengan vendor UMKM tersebut merupakan penyerahan/penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) UMKM yang memiliki Surat Keterangan (Suket) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 atau PP Nomor 55 Tahun 2022, maka pihak pemotong melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% dan menggunakan kode objek pajak 28-423-01.