
Pertanyaan:
Data nomor telepon saya di DJP Online tidak update. Saya telepon KPP katanya harus datang ke KPP terdaftar untuk update. Kalau saya sudah tidak tinggal di sana, bagaimana? Misalnya, saya pindah ke luar kota. Masa harus ke KPP tersebut hanya untuk update data?
Jawaban:
- Mohon maaf atas ketidaknyamanannya terkait notifikasi SO013 mengenai data nomor telepon yang tidak valid. Notifikasi ini biasanya muncul karena nomor yang terdaftar adalah nomor telepon rumah/kantor atau data nomor HP masih kosong.
- Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis ke KPP/KP2KP terdekat sesuai dengan panduan berikut: https://pajak.go.id/id/perubahan-data-wajib-pajak.
- Selain itu, saat ini perubahan data nomor telepon dapat dilakukan secara online melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke Coretax.
- Pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Detail Kontak.
- Setelah data nomor telepon terisi dengan benar, silakan klik "Simpan".
- Pastikan bagian pernyataan telah tercentang dan klik "Submit".
- Namun, perlu diperhatikan bahwa sehubungan dengan masa transisi penerapan Coretax, perubahan data tersebut mungkin tidak langsung terlihat (real time) di DJP Online. Mohon kesediaannya untuk menunggu hingga proses perubahan data berhasil dilakukan.