Kali ini saya akan jelaskan tentang e-Faktur, sistem digital untuk urusan faktur pajak di Indonesia. Info ini berdasarkan aturan terbaru hingga Maret 2025.
Yuk, simak biar gak ketinggalan!
Apa Itu e-Faktur?
e-Faktur adalah sistem elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat bikin, kelola, dan upload faktur pajak secara digital. Wajib dipakai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk urusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tujuannya? Efisiensi, akurasi, dan kurangi penyalahgunaan faktur.