Pertanyaan:
Untuk bulan April 2025 ini, kode Faktur Pajak masih menggunakan DPP nilai lain 040 atau kembali ke 010? Terima kasih.
Jawaban:
- Pembuatan Faktur Pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) selain kategori mewah dan jenis penyerahan yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK tersebut, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12.
- Jadi, untuk kode Faktur Pajak yang digunakan adalah 04. Untuk ketentuan lebih lanjut, Anda dapat melihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.