Pertanyaan:
Apakah pembagian dividen ke PT. X (yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing/PMA) dikenakan pajak?
Jawaban:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri.
- Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.
- Jadi, apabila PT. X merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, maka dividen yang diterima dari dalam negeri tidak dikenakan pajak.