Pertanyaan:
Saya mau daftar NPWP tapi kesulitan pada bagian memasukkan detail alamat wajib pajak, tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Data alamat saat pendaftaran NPWP di Coretax terhubung dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pastikan pengisian detail alamat Anda sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda di Dukcapil dengan ketentuan sebagai berikut:
- Isi kolom Detail Alamat sesuai dengan penulisan pada baris alamat di KTP, tanpa menambahkan informasi RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.
- Baris alamat pada KTP umumnya hanya berisi nama jalan, Desa, atau Kelurahan.
- Isi kolom RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi pada kolom masing-masing yang tersedia, jangan digabungkan dalam kolom Detail Alamat.
- Klik "Tandai Alamat/Mark Address" untuk memilih titik geotagging. Pastikan peta sudah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk memastikan titik lokasi yang sesuai. Selanjutnya, klik dua kali pada titik yang dimaksud, lalu klik "Simpan" (langkah ini tetap perlu dilakukan meskipun titik sudah sesuai).
Alternatif Pendaftaran NPWP Secara Manual: Apabila Anda tetap mengalami kendala dalam pendaftaran NPWP secara elektronik, Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak secara manual dan menyampaikannya:
- Secara langsung; atau
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir;
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ringkasan:
- Pengisian detail alamat di Coretax harus sesuai data KTP di Dukcapil, dengan pemisahan informasi jalan dan wilayah administratif pada kolom yang sesuai.
- Klik "Tandai Alamat/Mark Address" dan pastikan memilih titik geotagging yang benar lalu simpan.
- Jika pendaftaran elektronik gagal, Anda dapat mendaftar NPWP secara manual ke KPP atau KP2KP.