Pertanyaan:
Min, untuk faktur pajak pengganti yang dibuat di Coretax, apakah bisa diganti berkali-kali?
Jawaban:
- Ya, penggantian faktur pajak di Coretax dapat dilakukan berkali-kali selama Anda masih dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan (apabila SPT normal sudah disampaikan).
- Namun, perlu diperhatikan bahwa jika faktur pajak yang akan diganti sudah dikreditkan oleh pembeli, maka penggantian faktur pajak tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak pembeli.
Ringkasan:
- Faktur pajak pengganti di Coretax dapat diganti berkali-kali selama masih bisa menyampaikan SPT Pembetulan.
- Jika faktur pajak sudah dikreditkan pembeli, penggantian memerlukan persetujuan pembeli.