Kali ini saya akan jelaskan tentang SPT Masa Unifikasi Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Informasi ini berdasarkan aturan terbaru hingga Maret 2025

Yuk, simak biar gak ribet!

Apa Itu SPT Masa Unifikasi?

SPT Masa Unifikasi adalah laporan pajak bulanan yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporin kewajiban pemotongan, pemungutan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam satu masa pajak (satu bulan). Ini inovasi dari DJP untuk nyatuin pelaporan yang dulu terpisah-pisah, jadi lebih efisien.

Jenis PPh yang Masuk

  • PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau hadiah undian.
  • PPh Pasal 15: Pajak buat industri khusus seperti pelayaran atau penerbangan internasional.
  • PPh Pasal 22: Pajak atas pembelian barang tertentu (BBM, barang mewah) atau impor.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas bunga, royalti, atau jasa tertentu.
  • PPh Pasal 26: Pajak buat wajib pajak luar negeri (bukan BUT).

Catatan: PPh Pasal 21 (gaji karyawan) dilaporan terpisah, dan PPh Pasal 25 (angsuran badan) gak wajib dilapor kalau SSP udah ada NTPN.

Dasar Hukum

  • PER-23/PJ/2020: Atur awal SPT Masa Unifikasi (berlaku sejak 28 Desember 2020).
  • PER-24/PJ/2021: Revisi, wajib untuk semua WP mulai masa pajak April 2022.

Cara Pelaporan

Sejak 1 Januari 2025, SPT Masa Unifikasi masuk ke sistem Coretax (pajak.go.id). Langkahnya:

  1. Login: Pakai NPWP dan kata sandi.
  2. Buat Konsep SPT: Input data pemotongan/pemungutan PPh (bukti potong) sesuai jenis PPh.
  3. Bayar: Klik “Bayar dan Lapor”, kode billing otomatis dibuat (khusus WP Instansi Pemerintah gak bisa buat manual).
  4. Lapor: Submit SPT paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (misalnya, masa Februari 2025 dilapor maksimal 20 Maret 2025).
  5. Simpan Bukti: Unduh PDF SPT atau simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Pelaporan via e-Bupot Unifikasi. Kalau manual (kertas), cuma boleh buat WP dengan maksimal 20 bukti potong per masa dan nilai per bukti di bawah Rp100 juta.

Insight dari Fiskus

  • Billing Otomatis: Untuk WP Instansi Pemerintah, kode billing PPh 22 dibuat otomatis pas lapor.
  • Gak Ada Kompensasi: Kelebihan bayar gak bisa dikompensasi, harus ajukan pengembalian.
  • Kendala: SPT balik ke “konsep” setelah dibayar atau PDF gak bisa diunduh. Solusi: cek status, pastikan koneksi stabil.

Keunggulan dan Tantangan

Keunggulan

  • Satu SPT untuk banyak jenis PPh, hemat waktu.
  • Data prepopulated di Coretax, kurangi salah input.
  • Pengawasan DJP lebih gampang.

Tantangan

  • Awal Coretax (Januari 2025) ada error server, seperti PDF gak bisa diunduh.
  • WP harus adaptasi sama sistem baru.

Tips dari kami

  • Cek Deadline: Lapor sebelum tanggal 20, telat kena denda Rp100.000 per SPT.
  • Siapin Data: NPWP pihak yang dipotong, jumlah PPh, dan SSP harus beres.
  • Kalau Error: Coba jam sepi (pagi/malam), atau lapor ke KPP.