Kali ini saya akan jelaskan tentang SPT Masa Unifikasi Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Informasi ini berdasarkan aturan terbaru hingga Maret 2025
Yuk, simak biar gak ribet!
Apa Itu SPT Masa Unifikasi?
SPT Masa Unifikasi adalah laporan pajak bulanan yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporin kewajiban pemotongan, pemungutan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam satu masa pajak (satu bulan). Ini inovasi dari DJP untuk nyatuin pelaporan yang dulu terpisah-pisah, jadi lebih efisien.
Jenis PPh yang Masuk
- PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, atau hadiah undian.
- PPh Pasal 15: Pajak buat industri khusus seperti pelayaran atau penerbangan internasional.
- PPh Pasal 22: Pajak atas pembelian barang tertentu (BBM, barang mewah) atau impor.
- PPh Pasal 23: Pajak atas bunga, royalti, atau jasa tertentu.
- PPh Pasal 26: Pajak buat wajib pajak luar negeri (bukan BUT).
Catatan: PPh Pasal 21 (gaji karyawan) dilaporan terpisah, dan PPh Pasal 25 (angsuran badan) gak wajib dilapor kalau SSP udah ada NTPN.