Pertanyaan:
Mohon tanya Min, untuk biaya Materai itu seharusnya menjadi beban pembeli atau penjual? Mohon juga bagaimana cara pengajuan Materai elektronik.
Jawaban:
Pihak yang Terutang Bea Meterai: Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pihak yang terutang Bea Meterai adalah sebagai berikut:
- Dokumen yang dibuat sepihak: Pihak Penerima Dokumen.
- Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih: Masing-masing pihak atas Dokumen yang diterimanya.
- Dokumen berupa surat berharga: Pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan: Pihak yang mengajukan dokumen.
- Dokumen dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia: Pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
Cara Pembelian E-Meterai: Apakah Materai elektronik yang Anda maksud adalah e-meterai? Jika ya, berikut adalah langkah-langkah untuk pembelian e-meterai:
- Akses laman http://e-meterai.co.id.
- Pilih menu “Beli e-meterai”.
- Lakukan login dengan memasukkan email dan kata sandi. Jika baru pertama kali, silakan klik "Daftar di sini".
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi data diri yang dibutuhkan.
- Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui Short Message Service (SMS) untuk proses validasi.
- Setelah validasi berhasil, lakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ringkasan:
- Beban biaya Materai tergantung pada jenis dokumen dan pihak yang terlibat sesuai Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2020.
- Pembelian e-meterai dilakukan melalui laman http://e-meterai.co.id dengan melakukan pendaftaran atau login dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.