Pertanyaan:
Min, apakah pembagian imbal hasil keuntungan penjualan sapi titipan dikenakan PPN? Kalau iya, harus terbit dengan kode faktur berapa? Dan dasar pengenaan pajak dikenakan dari nilai keuntungan atau harga jual sapi titipan?
Jawaban:
- Apakah yang Anda tanyakan secara spesifik terkait penyerahan imbalan hasil dalam bentuk uang? Jika benar, maka penyerahan imbalan hasil tersebut bukanlah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
Ringkasan:
- Jika imbal hasil keuntungan penjualan sapi titipan dibagikan dalam bentuk uang, maka tidak dikenakan PPN.
- Karena bukan objek PPN, tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.