Kondisi:
Hari ini adalah tanggal 9 April 2025
Pertanyaan:
- Apakah lebih bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) tahun 2024 bisa langsung dikompensasikan ke masa pajak April 2025?
Jawaban:
- Ya, lebih bayar PPN dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, dalam hal ini adalah masa pajak Maret 2025. Selain itu, lebih bayar juga dapat dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT.
tidak bisa dilakukan kompensasi untuk masa pajak April 2025
Ringkasan:
- Lebih bayar SPT Masa PPN tahun 2024 bisa langsung dikompensasikan ke masa pajak Maret 2025.
- Opsi kompensasi lainnya adalah ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT.
- pada sistem Coretax, kompensasi lebih bayar PPN akan secara otomatis diperhitungkan untuk Masa Pajak berikutnya. Oleh karena itu, tidak ada lagi menu pilihan Masa Pajak tujuan kompensasi pada pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax.