Pertanyaan:
Min, apakah di Coretax cara kompensasi lebih bayar PPN memang tidak ada pilihan untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak tertentu?
Jawaban:
- Ya, benar. Jika pertanyaan Anda terkait dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) di sistem Coretax, maka kompensasi atas kelebihan pembayaran PPN akan secara otomatis diperhitungkan untuk Masa Pajak berikutnya.
- Oleh karena itu, pada pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur Coretax, tidak ada lagi menu pilihan untuk menentukan Masa Pajak tujuan kompensasi. Sistem akan secara otomatis mengalihkan kelebihan bayar ke masa pajak setelahnya.
Ringkasan:
- Kompensasi lebih bayar PPN di Coretax untuk SPT Masa PPN dilakukan secara otomatis ke Masa Pajak berikutnya.
- Tidak ada pilihan manual untuk menentukan Masa Pajak tujuan kompensasi.