Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau bertanya. Apabila ada supplier melakukan pembatalan Faktur Pajak (FP) dan kami sebagai pembeli tidak ingin membatalkan FP tersebut karena sudah dikreditkan, bagaimana jika kami klik "Tandai sebagai Tidak Valid" di Coretax? Apakah statusnya akan berubah menjadi Credited kembali?
Jawaban:
- Ketika supplier membatalkan faktur pajak, di sistem Coretax Anda akan muncul dua baris status faktur pajak masukan tersebut, yaitu:
- Amended: Menandakan adanya perubahan atau pembatalan dari pihak penjual.
- Waiting for Cancellation: Menunjukkan bahwa pembatalan sedang dalam proses.
- Jika Anda sebagai pembeli tidak menyetujui pembatalan tersebut dan mengklik tombol "Tandai sebagai Tidak Valid", maka status faktur masukan tersebut akan berubah menjadi Approved dan Invalid.
- Untuk tetap dapat mengakui dan mengkreditkan Pajak Masukan (PM) tersebut, Anda perlu mengklik kembali tombol "Kreditkan". Setelah Anda klik tombol tersebut, status faktur masukan akan berubah menjadi Credited dan Valid.
Poin Penting:
- Pembatalan FP dari penjual akan menampilkan status "Amended" dan "Waiting for Cancellation".
- Mengklik "Tandai sebagai Tidak Valid" akan mengubah status menjadi "Approved" dan "Invalid".
- Untuk tetap mengkreditkan PM, klik kembali tombol "Kreditkan" hingga status berubah menjadi "Credited" dan "Valid".