ctrlsummer Pertanyaan: Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya? Jawaban: Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin: FP Uang Muka (DP): Ceklis opsi "Uang Muka". Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi. Isi Harga Satuan dengan harga penuh per unit barang/jasa. Ceklis "DPP Nilai Lain". Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total. Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nilai sebesar 11/12 x nominal uang muka yang diterima. FP Pelunasan (Pembayaran Terakhir): Ceklis opsi "Pelunasan". Isi kolom Nomor Faktur dengan nomor seri Faktur Pajak Uang Muka sebelumnya. Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis. Isi detail barang/jasa lainnya seperti pembuatan FP biasa. Solusi Jika FP DP Sudah Terlanjur Dibuat Tidak Sesuai: Buat Faktur Pajak Pengganti untuk Uang Muka: Karena terdapat ketidaksesuaian kuantitas yang berimbas pada perubahan harga total, langkah yang tepat adalah membuat Faktur Pajak Pengganti untuk Faktur Pajak Uang Muka yang pertama. Ikuti kembali petunjuk pembuatan FP Uang Muka yang benar seperti dijelaskan di atas, dengan data kuantitas dan harga yang seharusnya. Buat FP Pelunasan Setelah FP Pengganti DP Benar: Setelah Faktur Pajak Pengganti untuk uang muka sudah dibuat dan benar, Anda dapat membuat Faktur Pajak Pelunasan dengan mengacu pada Faktur Pajak Pengganti uang muka tersebut. Sistem akan menghitung sisa pelunasan berdasarkan nilai yang benar pada FP Pengganti. Perhatian untuk Beberapa Kali Pembayaran Uang Muka: Jika pembayaran uang muka terjadi lebih dari satu kali, setelah Faktur Pajak Uang Muka kedua dan seterusnya dibuat, pembuatan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak Uang Muka (dan/atau Pelunasan) tidak dapat dilakukan (create). Dalam kondisi ini, satu-satunya solusi adalah melakukan pembatalan atas Faktur Pajak yang salah. Poin Penting: Jika terdapat kesalahan pada Faktur Pajak Uang Muka, solusinya adalah membuat Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan data yang benar. Faktur Pajak Pelunasan dibuat setelah Faktur Pajak Pengganti Uang Muka sudah benar. Jika terdapat lebih dari satu kali pembayaran uang muka, Faktur Pajak Pengganti tidak bisa dibuat, dan pembatalan menjadi satu-satunya opsi untuk Faktur Pajak yang salah.