Pertanyaan:
- Saya saat ini adalah pekerja lepas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya ingin beralih ke skema UMKM dengan tarif pajak omzet 0,5%. Bagaimana caranya? Jika peralihan dilakukan di pertengahan tahun, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?
Jawaban:
Poin Penting:
- Peralihan ke tarif UMKM 0,5% memerlukan pemenuhan syarat dan pemberitahuan kepada DJP melalui Coretax.
- Jika sebelumnya menggunakan NPPN untuk pekerjaan bebas, perlu ada penghentian penggunaan NPPN.
- Pengisian SPT Tahunan saat peralihan di tengah tahun dilakukan dengan membagi periode penghitungan sesuai skema yang berlaku pada masing-masing periode.
- PPh Final 0,5% yang telah dibayar dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Jika ybs mengajukan NPPN, ybs tetap dapat menggunakan perhitungan tarif PPh Final atas peredaran bruto tertentu dari usaha selain dari pekerjaan bebas.
Disarankan untuk memastikan kembali detail persyaratan dan mekanisme pemberitahuan melalui informasi resmi dari DJP atau berkonsultasi dengan ahli pajak.
asumsi: terjadi peralihan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas ke UMKM