Editor Faktur Pajak Masukan (PM) dari lawan transaksi sudah diterbitkan, namun belum muncul di Coretax kami. Lawan transaksi tidak bersedia membuat Faktur Pajak pengganti. Bagaimana solusinya?
LessSummer Editor Bagaimana solusinya Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan tampilan daftar pajak masukan di Coretax sudah disegarkan (refresh) dan filter pada kolom pencarian sudah dinonaktifkan. Coba gunakan menu filter untuk memastikan semua kriteria pencarian tidak membatasi tampilan faktur. Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut Faktur Pajak Masukan masih belum muncul, kemungkinan terdapat kendala pada sistem atau informasi faktur pajak tersebut belum terintegrasi dengan akun Coretax Anda. Untuk penanganan lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui salah satu saluran berikut: Telepon: 1500200 (Kring Pajak) Chat: Melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di http://pajak.go.id Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat: Petugas di KPP dapat membantu membuatkan tiket layanan sistem terkait kendala ini. Selain itu, pastikan Anda telah melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi mengenai status Faktur Pajak tersebut. Ada kemungkinan lawan transaksi telah membatalkan Faktur Pajak yang dimaksud, sehingga tidak akan muncul di sistem Anda. Poin Penting: Lakukan refresh dan nonaktifkan filter pada daftar pajak masukan. Hubungi Kring Pajak, chat DJP, atau KPP jika faktur tetap tidak muncul untuk dibuatkan tiket layanan sistem. Konfirmasikan status Faktur Pajak kepada lawan transaksi untuk memastikan tidak ada pembatalan.