Bukan jawaban resmi:
Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 adalah Faktur Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Tanggal yang tertera pada Faktur Pajak (dalam hal ini 27 Desember) menunjukkan kapan penyerahan BKP/JKP tersebut terjadi atau seharusnya terjadi.
Jika dokumen pendukung (kemungkinan besar Surat Jalan atau Berita Acara Serah Terima) baru dibuat pada bulan Januari 2025, ini menimbulkan beberapa potensi masalah:
Ketidaksesuaian Tanggal: Terdapat ketidaksesuaian antara tanggal Faktur Pajak dengan tanggal dokumen pendukung yang seharusnya mencerminkan kapan transaksi sebenarnya terjadi. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran ketentuan pembuatan Faktur Pajak yang benar.
Potensi Koreksi Pajak: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mempermasalahkan Faktur Pajak tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Hal ini berpotensi mengakibatkan koreksi pajak bagi pihak penerbit Faktur Pajak.
Implikasi bagi Pembeli: Bagi pihak pembeli, jika Faktur Pajak tersebut dipermasalahkan, mereka juga berisiko tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum di dalamnya.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak: Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat diterimanya pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu. Jika penyerahan terjadi di bulan Desember, Faktur Pajak seharusnya juga dibuat di bulan Desember.