Tanya:
Apakah di Masa Pajak Akhir (bulan pegawai tetap berhenti bekerja atau bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1, atau cukup A1 saja di Coretax?
Jawab:
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, pada Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1). Tidak perlu membuat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) lagi.
Saat Perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir
Tidak ada pengisian penghasilan khusus untuk masa pajak akhir.
Penghasilan Masa Pajak Akhir akan secara otomatis terhitung ke Lampiran IB pada SPT Masa PPh 21.
Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB ini akan dihitung dari total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 dikurangi Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan sebelumnya.
Penting untuk Dihindari: Error "Sudah Ada Pemotongan BPMP"
Jika Anda mencoba membuat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama, sistem akan menampilkan error dengan notifikasi: "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu."
Kesimpulan
Penghasilan yang belum dilaporkan dalam BPMP di masa pajak akhir akan secara otomatis masuk dalam Lampiran IB hasil perhitungan otomatis pada BP A1.
Pegawai tetap yang telah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP untuk masa tersebut.