Formulir 1770S digunakan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah, dan penghasilan tersebut bukan dari usaha.
Apabila memenuhi kriteria tersebut, silakan menggunakan SPT 1770S.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan dokumen pelengkap SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/lapor-tahunan